VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan meminta penjelasan pihak perbankan terkait dugaan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
Cucun mengatakan DPR perlu mengetahui alasan serta dasar pemblokiran rekening tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan transaksi yang dianggap bermasalah.
“Kami nanti konfirmasi ke perbankan kenapa sampai melakukan pemblokiran,” kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, DPR akan menanyakan apakah pemblokiran dilakukan karena adanya indikasi tertentu dalam lalu lintas transaksi rekening tersebut.
“Bisa jadi, misalkan, ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya,” ujarnya.
Rekening milik Supriyono diduga diblokir ketika dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).
Rekening tersebut disebut menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan operasional aksi unjuk rasa.
Dugaan pemblokiran rekening tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan menyampaikan pendapat, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dana masyarakat di perbankan.
“Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka,” tulis koalisi dalam siaran pers, Minggu (23/8).
Koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan dasar hukum pemblokiran rekening tersebut. Mereka menilai tindakan pemblokiran seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Koalisi merujuk pada Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang, menurut mereka, mengatur mekanisme pemblokiran dengan melibatkan izin ketua pengadilan negeri.
Permohonan pemblokiran disebut harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan keterkaitan objek yang diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Dalam kondisi mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama 2x24 jam setelah tindakan tersebut dilakukan.
Koalisi yang menyoroti persoalan tersebut antara lain Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan Amnesty International Indonesia (AII).



























