VOICEINDONESIA.CO, Gresik – Satreskrim Polres Gresik menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kota Santri. Keduanya dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melawan saat ditangkap.
Kedua tersangka yakni berinisial S, 34, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, dan MP, 23, warga Kecamatan Simokerto, Surabaya. Mereka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik, pada Jumat (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Kedua tersangka diamankan saat hendak beraksi lagi,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Mohamad Prasetyo saat pers rilis, Selasa (29/9).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat di sebuah Indomaret di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, sehari sebelumnya.
Korban berinisial A sebelumnya memarkirkan sepeda motornya di depan minimarket sekitar pukul 10.50 WIB. Saat keluar sekitar pukul 11.10 WIB, kendaraan Honda Beat tersebut sudah raib.
“Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Jalan Usman Sadar dan dilakukan penangkapan,” bebernya.
Pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka karena berusaha melawan saat ditangkap. S dan MP diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah masuk penjara.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan mata kunci, dua kunci L, magnet, kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, serta sepeda motor milik korban.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket Gojek, topi dan helm, serta rekaman CCTV.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di Indomaret Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus curanmor lain. Setidaknya ada enam lokasi yang kini masih didalami dan diverifikasi penyidik.
Yakni TKP Indomaret Randuagung, dengan sasaran Honda Beat warna hitam. Indomaret depan Kecamatan Kebomas, dengan sasaran Honda Scoopy warna abu-abu. Toko Bahagia Jalan Sunan Giri, Kebomas, dengan sasaran Honda Scoopy warna putih.
Lalu Indomaret Jalan Jawa, Gresik Kota Baru (GKB), dengan sasaran Honda Beat merah-hitam. Toko Elektronik Pangsud, dengan sasaran Honda Beat warna abu-abu. Toko Roti GKB, dengan sasaran Honda Vario warna hitam.
Atas kasus tersebut, kedua terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Polres Gresik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta korban lain dalam rangkaian kasus tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum dan memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana curanmor diminta segera melapor kepada kepolisian.(fsm)



























