VOICE Indonesia
Daerah

Sebanyak 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Surabaya

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1500050
Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai dan unsur Forkopimda menunjukkan barang bukti rokok ilegal dalam kegiatan pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Rabu, 26 Agustus 2026(Foto: Dok.Kominfo Surabaya)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal, Rabu, 26 Agustus 2026. Pemusnahan simbolis dilakukan dengan pembakaran di halaman Balai Kota Surabaya. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp64,2 miliar. “Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman.

Potensi tersebut terdiri dari penerimaan cukai Rp26,98 miliar, PPN hasil tembakau Rp6,36 miliar, dan pajak rokok Rp2,70 miliar. Rusman menjelaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai.

Penerimaannya disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga berdampak terhadap pendapatan daerah.

“Kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, dan Forkopimda. Ia meminta pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat di lapangan

Eri juga menyoroti aspek kesehatan masyarakat karena kandungan rokok ilegal tidak melalui pengawasan sebagaimana produk legal. “Yang saya lebih khawatir itu adalah terkait kandungan di dalam rokok itu. Siapa yang memastikan kandungan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan barang bukti berasal dari penindakan Kanwil DJBC Jawa Timur I dan KPPBC TMP B Sidoarjo. Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 penindakan dan menangani lima berkas penyidikan. Pada periode yang sama, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan 248 kali penindakan terhadap rokok ilegal. Rudy menegaskan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara maupun daerah.(joe)

Ringkasan AI

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal, Rabu, 26 Agustus 2026. Pemusnahan simbolis dilakukan dengan pembakaran di halaman Balai Kota Surabaya.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Targetkan 500 Ribu PMI Terampil hingga 2029Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Targetkan 500 Ribu PMI Terampil hingga 2029

Afifah· 26 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.