VOICE Indonesia
Daerah

Pemkot Tangerang Wajibkan Siswa Dijemput Pada 27-28 Agustus, Ada Apa?

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Sejumlah siswa berjalan pulang dari sekolah di tengah imbauan peningkatan pengawasan terhadap kepulangan pelajar di Kota Tangerang.
Sejumlah siswa berjalan pulang dari sekolah di tengah imbauan peningkatan pengawasan terhadap kepulangan pelajar di Kota Tangerang.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, lewat Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh siswa jenjang SD dan SMP dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau pihak keluarga yang dipercaya saat jam kepulangan sekolah pada 27-28 Agustus 2026. Hal ini dilakukan menyusul adanya informasi rencana aksi unjuk rasa di Jakarta dan sekitarnya.

SE Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Tangerang.

Dalam SE tersebut, diimbau agar siswa tidak diperbolehkan pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, maupun berkumpul di luar lingkungan sekolah selama masa berlakunya edaran tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik, khususnya saat perjalanan pulang sekolah.

"Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua/wali murid, dapat bekerja sama menjalankan imbauan tersebut demi memastikan peserta didik tetap aman selama periode pelaksanaan aksi demonstrasi," ujar Wahyudi di Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Apabila orang tua atau wali murid mengalami keterlambatan menjemput akibat pengalihan lalu lintas maupun kemacetan, mereka diminta segera menginformasikan kondisi tersebut kepada guru kelas atau wali kelas masing-masing. Orang tua atau wali juga diminta memastikan anak-anak langsung menuju rumah setelah dijemput dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama aksi berlangsung.

Ringkasan AI

Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, lewat Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh siswa jenjang SD dan SMP dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau pihak keluarga yang dipercaya saat jam kepulangan sekolah pada 27-28 Agustus 2026. Hal ini dilakukan menyusul adanya informasi rencana aksi unjuk rasa di Jakarta dan sekitarnya.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Targetkan 500 Ribu PMI Terampil hingga 2029Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Targetkan 500 Ribu PMI Terampil hingga 2029

Afifah· 26 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.