VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, lewat Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh siswa jenjang SD dan SMP dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau pihak keluarga yang dipercaya saat jam kepulangan sekolah pada 27-28 Agustus 2026. Hal ini dilakukan menyusul adanya informasi rencana aksi unjuk rasa di Jakarta dan sekitarnya.
SE Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Tangerang.
Dalam SE tersebut, diimbau agar siswa tidak diperbolehkan pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, maupun berkumpul di luar lingkungan sekolah selama masa berlakunya edaran tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik, khususnya saat perjalanan pulang sekolah.
"Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua/wali murid, dapat bekerja sama menjalankan imbauan tersebut demi memastikan peserta didik tetap aman selama periode pelaksanaan aksi demonstrasi," ujar Wahyudi di Tangerang, Rabu (26/8/2026).
Apabila orang tua atau wali murid mengalami keterlambatan menjemput akibat pengalihan lalu lintas maupun kemacetan, mereka diminta segera menginformasikan kondisi tersebut kepada guru kelas atau wali kelas masing-masing. Orang tua atau wali juga diminta memastikan anak-anak langsung menuju rumah setelah dijemput dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama aksi berlangsung.



























