VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas perlu memeriksa keaslian seluruh dokumen kendaraan, terutama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut penting untuk menghindari risiko mendapatkan dokumen palsu yang dapat menimbulkan kerugian dan persoalan administrasi di kemudian hari.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, terdapat sejumlah cara sederhana yang dapat dilakukan untuk mengenali ciri-ciri BPKB asli, mulai dari memeriksa kondisi sampul, hologram, hingga nomor seri dokumen.
1. Periksa bahan sampul
Calon pembeli dapat memeriksa kondisi fisik sampul BPKB. BPKB asli menggunakan bahan dengan permukaan mengilap atau glossy. Sementara itu, BPKB palsu umumnya terlihat lebih kusam, buram, atau menggunakan bahan yang menyerupai kertas biasa.
Karena itu, pemeriksaan BPKB tidak cukup hanya dengan mencocokkan data kendaraan dan pemilik. Kondisi fisik dokumen juga perlu diperhatikan.
2. Perhatikan hologram
Hologram pada halaman pertama BPKB juga dapat menjadi salah satu petunjuk keaslian dokumen. Pada BPKB asli, hologram memiliki warna keperakan dan dapat mengalami perubahan warna ketika terkena pantulan cahaya.
Sementara itu, hologram pada BPKB palsu biasanya terlihat statis atau berubah menjadi warna tertentu, seperti kuning.
3. Periksa nomor seri
Nomor seri yang tercantum dalam BPKB juga perlu diperiksa. Nomor tersebut merupakan bagian penting dari dokumen kendaraan dan harus sesuai dengan data kendaraan serta kepemilikannya.
Meski demikian, pemeriksaan fisik BPKB hanya dapat menjadi langkah awal dan belum sepenuhnya menjamin keaslian dokumen.
Cara yang lebih akurat adalah membawa BPKB ke kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda setempat untuk dilakukan verifikasi melalui sistem database Korlantas Polri.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan resmi, seperti aplikasi e-Samsat, untuk membantu memeriksa data kendaraan. Pemeriksaan tersebut dapat menjadi langkah preventif sebelum transaksi kendaraan bekas dilakukan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membeli kendaraan bekas. Kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen dengan data resmi perlu dipastikan sebelum pembayaran dilakukan agar transaksi berlangsung aman dan terhindar dari penggunaan dokumen kendaraan yang tidak sah. (af)


























