VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar dugaan kasus penipuan daring berkedok investasi trading dan uang kripto jaringan lintas negara dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp12,9 miliar. Saat pengungkapan, penyidik Ditressiber Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka FR, KPP, dan WH yang memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan keahliannya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus ini bermula dari tujuh laporan polisi. Dalam kasus ini korban tergiur iklan investasi dari modus penipuan yang dilakukan oleh para tersangka melalui media sosial.
Selanjutnya, korban diarahkan masuk ke dalam grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran dan trading saham serta mata uang kripto. "Kemudian di sini korban dijanjikan keuntungan 30 persen sampai dengan 200 persen, dan keuntungan yang seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian," kata Nanang.
Setelah itu, lanjut jenderal bintang dua itu, korban diarahkan membuat akun pada tiga platform yaitu WWUSD, Invescos, CantVR. Kemudian korban diarahkan melakukan transfer dana ke rekening perusahaan nominee (orang atau perusahaan yang namanya dipinjam atau dipergunakan untuk membuka, memegang sesuatu atas kepentingan pihak lain) yang tertera pada platform.
"Setelah korban melakukan deposit, saldo pada platform terus bertambah. Kemudian, ketika korban melakukan withdraw, penarikan tidak dapat dilakukan dan korban diminta membayar denda dengan alasan melakukan pelanggaran," ujarnya.
Sementara itu, Kombes Pol Bimo Aryanto selaku Direktur Ditressiber Polda Jatim menerangkan peran masing-masing tersangka. Tersangka FR berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang kemudian digunakan untuk menampung dana.
Sementara tersangka KPP berperan memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening nominee. Penyidik juga mendapati KPP diduga mengirimkan lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto serta aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” jelas Bimo.
Sementara tersangka WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta membantu membangun lapisan (layering) rekening nominee kripto dan korporasi yang digunakan dalam jaringan tersebut. WH juga diduga mengirimkan 25 unit telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut tercatat memiliki mutasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Nilai mutasi transaksi tersebut merupakan akumulasi aktivitas transaksi pada rekening yang ditelusuri dan tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian korban maupun nilai keuntungan yang diperoleh para tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp81,527 miliar, tiga unit laptop, enam unit telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token bank.
Pasca pengungkapan ini, Polda Jawa Timur akan terus melanjutkan penyidikan serta berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Sebab, diduga masih ada tersangka karena melibatkan jaringan internasional.(joe)



























