VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapat tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto. Bahlil kini merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi, selain tetap menjabat sebagai Menteri ESDM.
“Secara kebetulan kami ditugaskan oleh Bapak Presiden untuk mendapat tugas amanah baru. Selain menjadi Menteri ESDM, saya juga merangkap menjadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi,” kata Bahlil, Kamis (1/10).
Dia memastikan akan menjalankan amanah baru tersebut secara maksimal. Menurut dia, penugasan sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi merupakan bagian dari panggilan pengabdian kepada negara.
“Sebagai Pembantu Presiden akan berusaha sekuat tenaga dengan totalitas untuk menjalankan tugas ini dengan baik, baik adalah sebagai Menko maupun sebagai Menteri ESDM,” ujarnya.
Menurut Bahlil, penunjukan dirinya sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi menunjukkan pentingnya agenda hilirisasi dan transisi energi dalam pemerintahan Presiden Prabowo.
Ia menjelaskan, tantangan geopolitik yang semakin dinamis serta perubahan konstelasi ekonomi global membuat Indonesia perlu memperkuat program hilirisasi sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih bersih.
“Dalam kondisi geopolitik yang tidak menentu dan konstelasi dinamika ekonomi dunia juga yang menuntut untuk terjadinya energi yang bersih, maka Bapak Presiden memandang penting untuk program-program prioritas terkait dengan hilirisasi, terkait dengan transisi energi sebagai komitmen global dari Paris Agreement,” jelas Bahlil.
Bahlil menegaskan agenda hilirisasi dan transisi energi membutuhkan koordinasi lintas sektor sehingga tidak dapat dijalankan secara parsial.
“Maka ini tidak bisa dilakukan dengan cara parsial tapi harus dilakukan dengan komprehensif, terukur, dan betul-betul dapat diwujudkan dengan target apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden,” katanya.
Sementara untuk kementerian dan lembaga yang akan berada di bawah koordinasi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil mengatakan masih akan mengecek ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres). “Kalau Menko dibawa ke mana saja nanti saya cek di Perpres,” ujar Bahlil.



























