VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Paruntu menyoroti dugaan pengalihan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke jalur perdagangan premium.
Praktik tersebut dinilai dapat merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar beras nasional.
“Praktik pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium secara ilegal menciptakan distorsi pasar yang serius,” kata Christiany di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia menilai manipulasi beras bersubsidi tersebut melanggar ketentuan tata niaga dan merugikan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, praktik tersebut dinilai dapat mengganggu struktur pasar beras nasional.
Menurut Christiany, program SPHP bukan sekadar instrumen bantuan sosial, melainkan bagian dari strategi tata niaga nasional untuk menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat, khususnya kelompok desil 1–5.
Ia mengatakan pengalihan beras bersubsidi ke pasar premium berpotensi mendorong kenaikan harga beras eceran sekaligus menghilangkan hak konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Christiany juga menyoroti dugaan penyimpangan distribusi berdasarkan hasil inspeksi mendadak Kementerian Pertanian bersama kepolisian.
Beras SPHP yang mendapat subsidi negara sebesar Rp6.000 per kilogram dan seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram diduga dialihkan ke jalur perdagangan premium dengan harga Rp17.000 per kilogram.
Temuan tersebut mencakup sekitar 600 ton beras di Rumah Beras Kayumanis, Matraman. Sementara itu, jumlah beras yang diduga terlibat dalam praktik serupa berpotensi mencapai ribuan ton di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
Christiany menyebut dugaan pengalihan tersebut menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp4.500 per kilogram.
Untuk mencegah praktik serupa, ia mendorong penguatan pengawasan di seluruh rantai pasok. Ia juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menindaklanjuti dugaan persaingan usaha tidak sehat serta pelanggaran hak konsumen.
Selain itu, Perum Bulog dan distributor resmi diminta memperketat audit internal terhadap sistem distribusi SPHP agar beras bersubsidi tidak dialihkan kepada spekulan atau pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal.
Christiany turut mengimbau Kementerian Perdagangan bersama seluruh pemangku kepentingan meningkatkan pengawasan pasar secara berkala untuk menjaga tata niaga bahan pokok.
Ia menegaskan Komisi VI DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan distribusi beras bersubsidi berlangsung adil, transparan, dan terbebas dari praktik penyimpangan. (af)























