VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim telah mengembalikan anggaran sebesar Rp44 triliun ke kas negara selama 100 hari kepemimpinan Kepala BGN Sudaryono.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sampai dengan 100 hari ini, kami telah efisiensi anggaran, dari Rp268 triliun yang dialokasikan kepada BGN, setelah kami hitung, kami rasa kami cukup dengan Rp229 triliun, sehingga ada Rp38 triliun yang anggarannya kami kembalikan ke kas negara," kata Sudaryono di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, pengembalian anggaran tersebut berasal dari beberapa pos efisiensi.
Selain pengembalian Rp38 triliun dari alokasi anggaran BGN, terdapat efisiensi yayasan sebesar Rp2,5 triliun, penghematan dana operasional dapur MBG sebesar Rp3 triliun, serta pengembalian saldo virtual account fiktif sebesar Rp0,5 triliun.
Dengan demikian, total anggaran yang diklaim dikembalikan ke kas negara mencapai Rp44 triliun.
BGN juga menetapkan skema insentif tetap bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp2.000 per porsi MBG.
Besaran insentif tersebut dikalikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
"Dahulu, dapur itu berapapun dia kasih makan, itu dibayar Rp6 juta, sementara satu ompreng itu Rp15 ribu, karena idealnya satu dapur itu (melayani) 3.000 porsi, ini enggak, melayani 500, 700, 1.000, dibayar tetap Rp6 juta. Maka, kami telah mengeluarkan aturan, insentif itu berlaku flat Rp2.000, dikalikan sesuai jumlah penerima manfaat," paparnya.
Sudaryono menambahkan, BGN juga telah mengembalikan anggaran sebesar Rp160 miliar ke kas negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi, setiap rupiah ini adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Ini terus kita sisir lagi, ini adalah uang rakyat yang benar-benar harus bisa kita pertanggungjawabkan," tuturnya.
Ia menegaskan, penelusuran dan evaluasi anggaran akan terus dilakukan untuk memastikan penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan. (af)























