VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, khususnya pembalut. Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan keterjangkauan kebutuhan kesehatan reproduksi perempuan.
Selly mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kemungkinan mengecualikan produk menstruasi dari objek PPN atau memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Hal itu dinilai penting karena produk menstruasi merupakan kebutuhan esensial yang tidak dapat dihindari perempuan.
“Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan,” kata Selly, dikutip di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai kebijakan perpajakan tidak cukup hanya berlandaskan keseragaman penerapan aturan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap kelompok masyarakat dengan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi yang berbeda.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah pajak itu dikenakan secara khusus kepada perempuan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang secara nyata menanggung dampaknya,” ujarnya.
Menurut Selly, perempuan berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang rentan menanggung tambahan biaya untuk membeli produk menstruasi. Sebab, kebutuhan tersebut bersifat rutin dan tidak dapat dihindari.
Ia juga merujuk pada rekomendasi Komnas Perempuan yang meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi. Kebijakan tersebut dinilai belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
Selain peninjauan pajak, Selly mendorong pemerintah memperkuat perspektif gender dalam kebijakan fiskal.
Dengan demikian, kebijakan perpajakan tidak hanya diukur berdasarkan potensi penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dan kualitas hidup perempuan.
Selly turut meminta pemerintah menjamin akses terhadap produk menstruasi yang layak bagi kelompok rentan, termasuk perempuan dari keluarga miskin, pekerja informal, penyandang disabilitas, serta anak perempuan usia sekolah.
Upaya tersebut, menurutnya, perlu diintegrasikan dengan penyediaan fasilitas sanitasi, akses air bersih, layanan kesehatan reproduksi, dan edukasi kesehatan menstruasi.
Ia juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi tersebut diperlukan agar kebutuhan perempuan menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan kebijakan nasional.
Selly menegaskan penerimaan negara tetap penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, kebijakan fiskal juga harus memperhatikan dimensi keadilan sosial serta kebutuhan kelompok rentan. (af)























