VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono memastikan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan militer Rusia tetap berhak mendapatkan perlindungan selama status kewarganegaraan mereka belum berubah.
Sugiono mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI masih mendalami informasi mengenai kondisi dan status delapan WNI yang diduga direkrut untuk menjadi tentara asing tersebut.
“Hak-hak konsuler kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraannya,” kata Sugiono di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Sugiono, perlindungan terhadap seluruh WNI di mana pun berada dan dalam kondisi apa pun merupakan salah satu tugas utama Kemlu RI.
“Kemlu RI bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait delapan WNI yang diduga direkrut tersebut,” tambahnya.
Informasi mengenai dugaan perekrutan delapan WNI ke dalam militer Rusia sebelumnya diungkap Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU). Lembaga tersebut mengklaim telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perekrutan para WNI tersebut.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan itu adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Berdasarkan laporan tersebut, para WNI diduga awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka juga disebut dijanjikan tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
Pemerintah Indonesia kini masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yvonne pada Senin (31/8).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menyampaikan pemerintah akan meneliti status para WNI tersebut dalam proses penyelidikan.
Pemerintah akan mendalami apakah mereka menjadi korban perekrutan palsu atau secara sukarela memilih bergabung dalam dinas militer asing.



























