VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong perluasan cakupan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan jiwa yang diberikan psikolog klinis dan psikiater, termasuk layanan daycare bagi lansia.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan seluruh layanan kesehatan jiwa yang diberikan psikolog klinis maupun psikiater semestinya dapat dijamin BPJS Kesehatan sepanjang memenuhi ketentuan Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG).
Pernyataan tersebut disampaikan Dante merespons informasi di media sosial yang menyebut BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya layanan psikolog mulai 1 September.
"Semua klien jiwa baik yang dilakukan oleh psikolog klinik maupun oleh psikiater itu harusnya bisa di-cover. Asal tetap ada kode IDRG," kata Dante dalam temu media peningkatan mental health awareness di Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Jakarta, Jumat (5/9/2026).
Menurut Dante, cakupan layanan kesehatan jiwa yang dapat dijamin BPJS Kesehatan bahkan perlu diperluas hingga layanan daycare, terutama untuk memenuhi kebutuhan lansia yang mengalami masalah kesehatan fisik maupun mental dan membutuhkan pendampingan ketika anggota keluarga harus beraktivitas di luar rumah.
"Daycare ini kadang-kadang ya, banyak sekali daycare ini dibutuhkan untuk lansia. Lansia itu kan mengalami generatif, kadang-kadang masalah mentalnya juga keganggu. Anaknya mau pergi keluar bertugas, misalnya yang bertugas dan sebagainya. Bapak atau ibunya sudah sepuh, itu harus dititipkan," kata Dante.
Ia menegaskan pemerintah tidak sedang mengurangi cakupan pelayanan kesehatan jiwa bagi peserta BPJS Kesehatan. Sebaliknya, Kemenkes tengah mendorong agar layanan tersebut dapat dijamin secara lebih luas.
"Jadi kita sama sekali tidak menurunkan klien BPJS-nya, justru akan kita tingkatkan dan kita cover lebih luas lagi klien BPJS-nya," kata Dante.
Karena itu, Dante menyatakan informasi mengenai penghentian tanggungan layanan psikolog oleh BPJS Kesehatan tersebut tidak benar. Pemerintah, kata dia, justru berupaya memperluas cakupan pelayanan kesehatan jiwa.
Dante juga menekankan pentingnya penguatan layanan kesehatan jiwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mental sekaligus mengurangi stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa.
Menurut dia, gangguan jiwa merupakan urutan kedua faktor yang dapat memengaruhi kualitas hidup setelah gangguan otot dan rangka. Kondisi tersebut dapat dialami siapa saja dan tidak selalu terlihat secara fisik.
Dante menyebut satu dari tujuh orang di dunia hidup dengan gangguan kejiwaan. Karena itu, masyarakat perlu mengenali perubahan kondisi fisik, emosi, maupun perilaku yang berlangsung secara konsisten selama dua minggu.
Beberapa tanda yang perlu diperhatikan antara lain gangguan tidur, perubahan berat badan, mudah tersinggung, kecemasan berlebihan, sulit berkonsentrasi, serta perubahan pola bicara dan aktivitas.
"Kalau ini berlangsung selama dua minggu dari gangguan fisik, emosi, dan perilaku, sulit konsentrasi, perubahan pola bicara, dan aktivitas yang mencolok lebih dari dua minggu. Maka harus cepat-cepat diidentifikasi sebagai kelainan jiwa," katanya.
Kemenkes, lanjut Dante, juga menjalankan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan persoalan kesehatan jiwa.
Pada aspek preventif, layanan kesehatan jiwa telah diintegrasikan dalam CKG. Masyarakat juga dapat melakukan skrining melalui Satu Sehat menggunakan kuesioner.
Untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut, Kemenkes menyediakan layanan Healing119 yang dapat diakses melalui 119 ekstensi 8.
Dante mengingatkan masyarakat tidak perlu menunggu seseorang mengalami krisis untuk memberikan pertolongan. Orang-orang di sekitar dapat mengambil peran dengan melakukan empat langkah sederhana, yakni bertanya, mendengarkan, menemani, serta menghubungkan orang tersebut dengan keluarga atau tenaga ahli. (af)



























