VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggencarkan pemeriksaan keselamatan kapal melalui Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) di 8 pelabuhan.
8 pelabuhan tersebut yakni Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, dan Tanjung Wangi.
Pemeriksaan difokuskan pada kapal penumpang dan kapal Ro-Ro, khususnya kesiapan menghadapi potensi kebakaran dan kondisi darurat lainnya. Pemeriksaan melibatkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, serta surveyor dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kapal dan awak kapal benar-benar siap menghadapi kondisi darurat.
“Keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berlayar. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat,” ujar Samsuddin.
Ruang lingkup pemeriksaan meliputi dokumen dan sertifikat kapal, sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran, ruang mesin, penataan serta pengikatan kendaraan, pengelolaan barang berbahaya, kesiapsiagaan awak kapal, hingga pelaksanaan latihan kebakaran atau fire drill.
Petugas juga memastikan awak kapal memahami pembagian tugas dalam menghadapi keadaan darurat, termasuk penanganan kebakaran dan evakuasi penumpang.
“Yang kami lihat bukan hanya apakah peralatan keselamatan tersedia, tetapi apakah peralatan tersebut berfungsi dan awak kapal memahami cara menggunakannya. Fire drill juga harus menjadi latihan yang benar-benar membangun kesiapsiagaan,” kata Samsuddin.
Selain pemeriksaan teknis, Tim Pendampingan CIC Ditjen Perhubungan Laut melakukan audit keselamatan terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, High Speed Craft (HSC) penumpang, perusahaan pelayaran kapal penumpang, serta kapal tradisional yang mengangkut penumpang. Verifikasi kelengkapan dan keabsahan sertifikat serta dokumen kapal juga dilakukan.
Pemeriksaan mencakup sejumlah kapal penumpang dan Ro-Ro di 8 wilayah. Di antaranya KMP Kumala di Pelabuhan Merak, Banten; KMP Dharma Kencana VII di Tanjung Perak, Surabaya; KMP Kirana dan KMP Dharma Rucitra VI di Tanjung Emas, Semarang; serta sejumlah kapal di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap KMP Mutiara Pertiwi, KMP Baronang, dan KMP Gorango di Pelabuhan Ternate; KM Dharma Rucitra V dan KM Lambelu di Pelabuhan Makassar; KMP Hai Da dan KMP Dharma Kartika V di Pelabuhan Banjarmasin; serta KMP Trisila Bhakti II, KMP Jambo VI, dan KMP Reny II di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Samsuddin menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian. Setiap temuan yang berpotensi membahayakan keselamatan akan ditindaklanjuti sesuai tingkat risikonya dan diverifikasi kembali sebelum kapal melanjutkan pelayaran.
“Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang sudah diketahui tetapi dibiarkan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pemenuhan kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) akan ditunda hingga seluruh temuan diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan.
Kemenhub menegaskan CIC merupakan salah satu instrumen pengawasan keselamatan pelayaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran secara berkelanjutan.(rnm)



























