VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diunggah melalui laman resmi Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan selaku pemohon kasasi.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman MA.
Majelis hakim juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, MA memerintahkan agar dokumen penyetaraan pendidikan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Kemendikdasmen selaku tergugat juga dihukum membayar biaya perkara. (rnm)























