VOICEINDONESIA.CO, Purwakarta – Polres Purwakarta mengungkap dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang digunakan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AS (39).
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangannya di Purwakarta, Rabu (28/10/2026).
Tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada pengelola SPPG dengan tarif Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap dokumen.
Sertifikat tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membuat dokumen dengan mengubah atau menyunting dokumen yang sudah ada sehingga isinya tidak sesuai dengan dokumen asli.
Kasus ini terungkap pada Senin (17/10), setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta menerima informasi dari staf dan Dinas Kesehatan setempat mengenai hasil pendataan SLHS di sejumlah SPPG.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima SPPG menggunakan sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Pemeriksaan lebih lanjut juga menunjukkan nomor sertifikat tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Purwakarta.
Dokumen yang diduga palsu itu disinyalir dibuat dengan menggunakan surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta.
Selanjutnya, identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggal pada dokumen tersebut diduga diubah melalui penyuntingan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (af)























