VOICE Indonesia
HOT
Hukum & Politik

Lima SPPG di Purwakarta Diduga Gunakan SLHS Palsu

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Polres purwakarta
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Purwakarta – Polres Purwakarta mengungkap dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang digunakan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AS (39).

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangannya di Purwakarta, Rabu (28/10/2026).

Tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada pengelola SPPG dengan tarif Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap dokumen.

Sertifikat tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membuat dokumen dengan mengubah atau menyunting dokumen yang sudah ada sehingga isinya tidak sesuai dengan dokumen asli.

Kasus ini terungkap pada Senin (17/10), setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta menerima informasi dari staf dan Dinas Kesehatan setempat mengenai hasil pendataan SLHS di sejumlah SPPG.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima SPPG menggunakan sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Pemeriksaan lebih lanjut juga menunjukkan nomor sertifikat tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Purwakarta.

Dokumen yang diduga palsu itu disinyalir dibuat dengan menggunakan surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta.

Selanjutnya, identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggal pada dokumen tersebut diduga diubah melalui penyuntingan.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (af)

Pilihan Redaksi

DPR Desak Pemerintah Lindungi Hak PMI yang Terancam Dideportasi MalaysiaPekerja Migran Indonesia

DPR Desak Pemerintah Lindungi Hak PMI yang Terancam Dideportasi Malaysia

S Nurafifa· 28 October 2026
#Polres Purwakarta#SLHS palsu#SPPG
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.