VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang diduga direkrut untuk menjadi tentara bayaran di luar negeri.
CPMI berinisial S tersebut dijanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan dan bonus penandatanganan kontrak sebesar Rp400 juta.
Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap S pada Jumat (30/10/2026), setelah menerima informasi mengenai pembatalan keberangkatannya secara mandiri.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan pekerjaan dan prosedur penempatan.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya. Jangan sampai keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik justru membawa masyarakat pada pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan diri,” ujar Menteri Mukhtarudin, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, S mengetahui lowongan tersebut melalui iklan pop-up di Instagram yang mengarahkannya untuk berkomunikasi dengan agensi luar negeri.
Perekrut menjanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan, bonus kontrak Rp400 juta, serta masa kerja satu tahun yang dapat diperpanjang.
Seluruh biaya keberangkatan, mulai dari akomodasi, pembuatan paspor, hingga tiket penerbangan internasional, disebut akan ditanggung oleh pihak agensi.
S juga diminta mengaku sebagai wisatawan apabila diperiksa petugas Imigrasi di bandara.
S akhirnya membatalkan keberangkatannya setelah agensi menolak permintaan uang muka yang akan dikirimkan kepada istrinya di kampung halaman.
Penolakan tersebut membuat S curiga bahwa janji pembayaran gaji dan hak-haknya selama bekerja tidak akan dipenuhi.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta mendatangi S untuk memberikan pendampingan dan menggali informasi mengenai tawaran pekerjaan serta proses perekrutan yang dijalaninya.
Selanjutnya, S diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah BP3MI Banten untuk mendapatkan penampungan sementara, pemulihan kondisi mental, dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Mukhtarudin menegaskan, Kementerian P2MI terus memperkuat pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural, termasuk menindaklanjuti dugaan perekrutan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi. Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, segera laporkan kepada Kementerian P2MI agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Masyarakat yang menemukan informasi lowongan kerja luar negeri di media sosial dengan indikasi penipuan atau modus perekrutan mencurigakan dapat melapor melalui nomor layanan pengaduan 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.
Kementerian P2MI juga tengah menghimpun informasi mengenai kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S.
Informasi tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum dan pihak berwenang untuk menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara. (af)























