VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan laboratorium narkoba ilegal atau clandestine laboratory di Kabupaten Pidie, Aceh.
Laboratorium tersebut diduga digunakan untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal dengan kapasitas produksi mencapai 1,2 ton.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan, polisi awalnya mengamankan 11 orang saat penggerebekan.
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi.
“Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Sepuluh tersangka tersebut terdiri atas dua warga negara China berinisial LJ dan XM serta delapan warga negara Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, LJ dan XM diduga berperan sebagai koki atau ahli kimia yang bertugas mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal.
Sementara itu, MY dan MZ diduga menjadi asisten koki yang membantu proses pengolahan dan pengemasan narkotika.
AY diduga menyuplai kebutuhan logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium, sedangkan RZ diduga bertugas menyediakan perlengkapan dan peralatan untuk pengolahan sabu.
Empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam proses kedatangan kedua warga negara China tersebut ke Aceh. BS dan MN diduga menjemput serta mengantarkan keduanya dari Malaysia ke Aceh.
Adapun RM dan RY diduga menjemput mereka di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sebelum mengantarkan ke lokasi laboratorium.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi tidak menetapkan AK sebagai tersangka.
Penyidik belum menemukan unsur kesengajaan atau niat jahat yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.
AK diketahui bekerja di bawah AY pada bengkel pengecatan mobil yang digunakan sebagai lokasi laboratorium.
“Yang bersangkutan tidak terlibat dalam persiapan, kemudian tahap pembuatan maupun tahap yang lainnya, sehingga kita masih tetapkan menjadi saksi,” ujar Zulkarnain.
Selain menetapkan 10 tersangka, penyidik masih memburu dua orang berinisial ES dan JM yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
ES diduga menjadi penyandang dana sekaligus memerintahkan sejumlah orang pergi ke Medan, Sumatera Utara, untuk membeli peralatan laboratorium. Sementara itu, JM diduga bertindak sebagai pengendali laboratorium narkoba.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto meninjau langsung bangunan di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga digunakan sebagai laboratorium pengolahan metamfetamin cair menjadi sabu kristal pada Jumat (23/10/2026).
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, memburu dua orang yang dicari, serta mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. (af)























