VOICE Indonesia
Hukum

Kasus Suap Audit di Muara Enim Seret Nama Anggota BPK

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kasus yang sebelumnya telah menyeret nama Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terhadap Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali dan Kepala Perwakilan BPK Aceh Andri Yogama.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AA dan AY selaku aparatur sipil negara BPK," kata Budi pada Selasa (15/9/2026).

Sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026), KPK telah memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati serta Kepala Perwakilan BPK Riau Binsar Karyanto. Sementara itu, Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga KPK menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 dan 8 Juni 2026 yang mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison. Sehari berselang, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan keponakan Edison, Adi Triyadi.

KPK kembali menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang ASN BPK RI. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Augusz diketahui pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Pada 13–14 Juli 2026, KPK menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.

Ringkasan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kasus yang sebelumnya telah menyeret nama Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terhadap Direktur Pengelolaan P

Powered by Ajakin.id — AI Engine
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.