VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membantah kabar yang beredar di internal komisinya bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan diundur hingga 2027.
Rifqi memastikan panitia kerja (panja) revisi UU Pemilu tetap akan dibentuk pada 2026, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Kami bentuk panja, sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional 2026, di tahun ini," kata Rifqi dilansir ANTARA.
Ia menjelaskan Komisi II DPR ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf rancangan revisi, mengingat revisi UU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2026 sehingga panja harus dibentuk pada tahun ini.
"Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti? Kita akan lihat dan akan kami umumkan," ucapnya.
Rifqi menekankan Komisi II akan menggodok revisi UU Pemilu bersamaan dengan pembahasan 16 RUU lainnya, yakni 15 RUU kabupaten/kota serta RUU Administrasi Kependudukan.
"Jadi, tidak usah khawatir, [revisi] Undang-Undang Pemilu will be run," ujarnya.
Bantahan ini muncul merespons pernyataan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku mendapat informasi dari rapat internal komisi bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan diundur ke 2027, Selasa (15/9/2026).
"Waktu itu informasi yang kita dapat, katanya, pimpinan meminta supaya diundur lagi tahun 2027," ucapnya.
Doli mendorong pembahasan segera dilakukan, mengingat tahapan Pemilu 2029 sudah akan dimulai. Ia khawatir muncul tumpang tindih regulasi jika pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu memakai aturan lama, sementara regulasi baru masih digodok.
"Kalau sekarang diselenggarakan seleksi, orang yang mau ikut tes pasti baca yang lama, tapi nanti dia dalam pelaksanaannya pakai yang baru. Ini kan ada miss (ketidaksesuaian) nanti," pungkasnya.



























