VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Summarecon Agung Tbk diduga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat seorang Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta dua kepala kantor pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keterkaitan perusahaan tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
"Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi.
Saat ditanya soal kemungkinan petinggi Summarecon yang turut terjerat, Budi belum bersedia membuka detailnya dan menyebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
"Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya," ujarnya.
OTT ini merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB. KPK telah menangkap 17 orang dalam operasi tersebut.
Di antara yang ditangkap adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dikemas dalam boks, kardus, maupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT ini, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



























