VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang prajurit TNI Angkatan Udara, Serda AMF, tewas dianiaya empat rekan seangkatannya sendiri, bermula dari kekesalan salah satu pelaku karena sambungan teleponnya ditutup sepihak oleh rekan lain.
Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.
"Berdasarkan hasil penyidikan; kami telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," kata Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026).
Daan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, sebelum status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan penjelasan Puspomau, penganiayaan itu bermula ketika MTS merasa tersinggung karena sambungan teleponnya ditutup sepihak oleh rekan satu angkatan korban, Serda RP, pada Selasa (9/9/2026).
Karena tersinggung, MTS meminta RP, Serda ZN, dan AMF menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, keesokan harinya, Rabu (10/09/2026). Ia turut mengajak MAD dan JM dengan dalih hendak memberi nasihat dan pembinaan agar RP, AMF, dan ZN bersikap lebih sopan kepada senior.
Dalam pertemuan itu, AMF justru menjadi korban penganiayaan karena dinilai harus bertanggung jawab atas tindakan RP.
"Karena almarhum paling senior, jadi dia dianggap harus bertanggung jawab atas tindakan adik-adiknya. Menurut para tersangka seperti itu," jelas Daan.
AMF dianiaya oleh JM hingga tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Daan menjelaskan para tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Daan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menjelaskan para pelaku saat ini telah ditahan Puspomau, dan memastikan TNI AU akan bekerja secara profesional dan terbuka selama proses penyidikan berlangsung.



























