VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Orang tua calon mahasiswa baru yang membayar hingga Rp650 juta agar anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tetap tidak berhasil meloloskan anaknya, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mulai memanggil saksi-saksi kasus tersebut untuk diperiksa di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah," kata Budi.
Ia menyebut saksi yang dipanggil di antaranya Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Noor Farid, Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno, serta Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Unsoed Waluyo Handoko.
Selain itu, KPK turut memanggil seorang Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Komunikasi Unsoed berinisial NS, dosen Fakultas Hukum berinisial WK, dosen Fakultas Kedokteran berinisial UG, serta Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Peternakan Unsoed Mochamad Sugiarto.
Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, keponakan Sodiq bernama Mulyono, serta dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
KPK menduga Norman, melalui Dian dan Adhi, memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun anak tersebut tetap tidak diloloskan.
KPK juga menduga Sodiq memerintahkan keponakannya menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp680 juta selama 2025-2026, yang kemudian dipakai membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko, setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed itu menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.



























