VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa SE, istri tersangka Bima Setiawan sekaligus ipar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto, terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap SE dilakukan untuk mendalami dugaan konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan yang berkaitan dengan penanganan bencana.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik butuh mengonfirmasi atau meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Budi menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan mengenai pemeriksaan SE yang menjabat sebagai Komisaris PT Alfa Pranata Yudha pada Kamis (29/10).
SE juga merupakan istri Bima Setiawan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana.
Selain mendalami dugaan konflik kepentingan, penyidik juga meminta keterangan SE mengenai sejumlah paket pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya.
“Paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat bencana yang dananya bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB,” katanya.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di BNPB pada 13 Oktober 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB.
Bima juga pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.
Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.
Pada 20 Oktober 2026, KPK juga mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (af)























