VOICEINDONESIA.CO, Subang – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup.
Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta, dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp15 miliar.
Suhasto menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026.
Penyidik memperkirakan perputaran transaksi dalam kegiatan itu dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN.
Sementara itu, penanggung jawab operasional yang disebut sebagai kepala gudang berinisial W.
Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut.
Suhasto menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan di gudang.
Polisi juga akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurut Suhasto, penindakan terhadap dugaan impor ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal.
Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa juga diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menelusuri jaringan di balik dugaan impor ilegal pakaian bekas itu. (af)























