VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, membongkar jaringan produksi gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi lintas wilayah dan memasarkan produknya melalui media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa hak untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Indra di Tangerang, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus hingga menemukan tiga tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi yang saling terhubung dalam satu jaringan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (1/9/2026) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial OKA dan menyita 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan produksi, termasuk gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.
Berdasarkan analisis data teknologi informasi (IT), polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/9). Di sana, petugas menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.
"Untuk barang buktinya yakni 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta alat-alat produksi," ucapnya.
Pengembangan perkara berlanjut ke lokasi ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (27/10). Melalui operasi kontrol deliveri, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH di sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.
"Barang buktinya berupa 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, alat ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan," kata dia.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama mengatakan total barang bukti yang diamankan dari seluruh rangkaian penindakan meliputi 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis.
Menurut dia, cairan tersebut berpotensi menghasilkan tambahan 1.730 gram tembakau sintetis. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp400 juta.
"Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Dan sindikat ini memasarkan produk haramnya melalui media sosial seperti Instagram menggunakan sistem lempar titik koordinat (maps)," jelasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas dia. (af)























