VOICE Indonesia
HOT
Hukum

Sebanyak 245 Orang dan 20 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Karhutla!

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Pontianak – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait dengan karhutla.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, baik perorangan maupun perusahaan, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui "Scientific Crime Investigation" sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asep di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Dalam perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Penyidik Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait dengan karhutla.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berada di wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat.

Menurut dia, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.

"Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait," kata Trunoyudo.

Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.

Sebanyak 403 personel lainnya ditugaskan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.

Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas yang bertugas di lapangan.

Polri mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen untuk berperan aktif menjaga lingkungan.

Penanganan perkara karhutla yang melibatkan perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (af)

Pilihan Redaksi

DPR Desak Pemerintah Lindungi Hak PMI yang Terancam Dideportasi MalaysiaPekerja Migran Indonesia

DPR Desak Pemerintah Lindungi Hak PMI yang Terancam Dideportasi Malaysia

S Nurafifa· 28 October 2026
#Karhutla#20 perusahaan#polri
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.