VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Nama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) ternyata belum final. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengungkap istilah "perampasan" dalam judul beleid itu masih diperdebatkan, sebab menyimpan dampak psikologis dan implikasi hukum yang berbeda dibanding istilah alternatif seperti "pemulihan".
Perdebatan soal terminologi ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama dua praktisi hukum, Maqdir Ismail dan Juniver Girsang, yang dihadirkan untuk menghimpun masukan penyusunan RUU tersebut.
"Terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut," ujar Adang dilansir Rabu (5/8/2026)
Selain soal nama, mantan Wakapolri itu menyoroti pengalaman lapangan yang dipaparkan kedua praktisi hukum, yang menunjukkan masih terjadinya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum perampasan aset selama ini.
"Proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya," katanya.
Salah satu usulan yang mengemuka dari diskusi tersebut adalah pembentukan komite khusus yang melibatkan sejumlah lembaga, agar pelaksanaan RUU nantinya berjalan lebih adil, akuntabel, dan terkoordinasi dengan baik antarinstansi terkait.
Adang menegaskan pembahasan RUU ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa mengingat menyangkut perlindungan hak asasi manusia serta kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya di lapangan.
Ia memastikan DPR akan terus membuka ruang bagi masukan publik sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
"Sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik," pungkas legislator Fraksi PKS tersebut.


















