VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun tidak menyentuh ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, di tengah desakan publik agar Nusron turut diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang mendesak KPK menjelaskan peluang pemanggilan Nusron, di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
"Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan," kata Budi.
Budi mengajak masyarakat memberikan ruang kepada penyidik KPK untuk terus mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia mengajak masyarakat menunggu perkembangan penyidikan, terutama terkait kemungkinan pihak lain yang berperan signifikan selain para tersangka yang sudah ditahan.
"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujarnya.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait, namun tidak menggeledah ruangan Nusron. Sehari kemudian, KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor Summarecon dan rumah Lampri.
Sebelumnya, dalam sebuah program televisi swasta, Mahfud MD menyebut KPK perlu segera menjelaskan kepada publik soal peluang pemanggilan Nusron, Jumat (18/09/2026).
"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron," kata Mahfud.
Ia menilai hampir tidak masuk akal bagi publik bila Nusron tidak diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut, mengingat namanya berulang kali disebut sebagai pihak yang orang-orang kepercayaannya terlibat.
"Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik," ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk empat pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.



























