VOICE Indonesia
Hukum

91 Persen Layanan Pertanahan di Depok Molor, KPK : Delapan Titik Rawan Korupsi ATR/BPN

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok mencapai 91,14 persen, salah satu dari delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah diidentifikasi KPK jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan itu berasal dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK, di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Budi.

Ia menyebut titik rawan tersebut di antaranya akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, serta belum diserahkannya berkas yang sudah selesai.

Titik rawan lainnya meliputi lemahnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.

Budi mencontohkan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan pada Kantah se-Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

"Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen," ungkapnya.

Ia menjelaskan ketidaktepatan tersebut paling banyak terjadi pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.

Selain itu, KPK juga menemukan tambahan biaya layanan pertanahan yang mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.

Atas temuan tersebut, Budi menyebut KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya memperkuat indikator kinerja Kantah berbasis penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement, memastikan transparansi informasi biaya layanan, serta menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan pungutan liar.

Rekomendasi lain mencakup pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan dan perbaikan SOP penerbitan HGU, serta percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Ia menambahkan KPK juga telah menggelar Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi pada 11–14 Agustus 2026 bagi aparatur sipil negara Kementerian ATR/BPN, khususnya di area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.

Temuan ini terungkap menyusul OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, yang berujung penetapan delapan tersangka sehari setelahnya, termasuk empat pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ringkasan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok mencapai 91,14 persen, salah satu dari delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah diidentifikasi KPK jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Sempat Terlantar di Fiji, PMI Berhasil Pulang ke IndramayuPekerja Migran Indonesia

Sempat Terlantar di Fiji, PMI Berhasil Pulang ke Indramayu

Afifah· 18 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.