VOICE Indonesia
HOT
Hukum

Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Perwira Tinggi Polri Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Komisi III DPR RI
Ilustrasi: Suasana Ruang Rapat Komisi III DPR RI(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum terkait penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum berwenang.

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Politisi partai Gerindra tersebut berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sejak awal hingga akhir.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut perlu diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Sasaran penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Penyidik menangani perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping, akses tanpa hak (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026.

Pilihan Redaksi

Mukhtarudin Gandeng Barantin Perkuat Pelindungan Pekerja MigranPekerja Migran Indonesia

Mukhtarudin Gandeng Barantin Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

VOICE Indonesia· 03 November 2026
#Polri#Penyadapan Ilegal#Komisi III DPR
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.