VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tersangka memasukkan nomor telepon target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa verifikasi. Mereka lalu menghapus file hasil sadapan pada Oktober 2026. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan rangkaian itu dalam konferensi pers, Selasa (03/11/2026).
Asep menjelaskan cara nomor-nomor itu masuk ke sistem.
“Dimasukkan ke server LIMS yaitu Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” katanya.
Penyadapan berjalan tanpa dasar proses hukum. Sasarannya meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan,” tegasnya.
Para tersangka kemudian memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer sistem LIMS.
“Tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” katanya.
Seorang petugas internal mengetahui penghapusan itu dan membuat laporan polisi pada 30/10/2026. Penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 handphone, satu iPad, dan empat flash disk.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujarnya.
Asep menyebut penyadapan seharusnya mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM legalitas kepastian hukum perlindungan konsumen dan kerahasiaan,” pungkasnya.























