VOICE Indonesia
HOT
Hukum

KPK Panggil Empat Saksi Baru Dalami Dugaan Korupsi HGB Summarecon Bogor

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung berinisial IWA.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Selain IWA, penyidik juga memanggil YIT selaku staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development, serta DW selaku Direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.

Sehari sebelumnya, Kamis (29/10), KPK turut memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka terdiri atas Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS, YA selaku staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, serta HAS selaku Kepala Bisnis Summarecon.

Lima saksi lainnya adalah SZ selaku staf PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek, JDP selaku Kepala Bagian Litigasi Summarecon, DD selaku Koordinator Dokumen Pertanahan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta TH selaku Kepala Bagian Litigasi perusahaan tersebut.

Namun, dari tujuh saksi yang dipanggil pada Kamis, hanya JDP dan DD yang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Para tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga keempat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan direktorat terkait.

Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor dilanjutkan pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 23 September 2026, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Sehari setelahnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Pada 29 September 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (af)

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games Aichi-NagoyaNasional

Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games Aichi-Nagoya

M. Rizki· 29 October 2026
#KPK#Summarecon
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.