VOICE Indonesia
Hukum

MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres di UU Pemilu

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi ruang sidang Mahkamah Konstitusi menampilkan palu sidang, berkas permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta buku peraturan perundang-undangan. Latar belakang memperlihatkan kursi persidangan dan lambang Garuda sebagai simbol lembaga peradilan konstitusi. Visual ini merepresentasikan pengujian ketentuan hukum mengenai syarat pendidikan capres dan cawapres yang tengah menjadi perhatian para pemohon.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mempersoalkan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).

Permohonan Nomor 370/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan majelis panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Pemohonnya lima orang, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti.

“Permohonan para Pemohon saat ini menguji norma pokok frasa ‘atau sekolah lainnya sederajat’ dalam Pasal 169 huruf r,” kata Syamsul Jahidin.

Syamsul menyebut pemohon juga menguji frasa kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam penjelasan pasal tersebut. Menurutnya, salah satu pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya frasa itu.

Syamsul menilai pasal itu membuat kekacauan hukum dan keributan publik. Para pemohon menyatakan frasa itu memberi keistimewaan kepada capres dan cawapres untuk mendaftar hanya dengan surat keterangan (suket).

“Pasal 169 huruf r UU Pemilu membuat kekacauan hukum dan keributan publik,” ujarnya.

Pemohon V Dimas Yoga Pratama membacakan petitum. Para pemohon meminta MK menafsirkan kesederajatan pendidikan sekolah menengah atas yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Hakim Konstitusi, Asrul Sani meminta pemohon menunjukkan kerugian konstitusionalnya. Ia mempertanyakan apakah kegaduhan di media sosial termasuk kerugian konstitusional, atau apakah pemohon terhalang mencalonkan diri.

“Karena Anda semua punya ijazah SMA, yang harus Anda pikirkan itu, di mana letak konstitusionalnya Anda dengan berlakunya ketentuan itu,” kata Asrul.

Asrul menjelaskan kerugian konstitusional tidak harus selalu konkret, tetapi harus logis, dan meminta pemohon merumuskannya dengan logis.

Hakim Enny Nurbaningsih juga meminta pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Hakim Ridwan Mansyur meminta pemohon menegaskan kedudukan hukumnya.

Pilihan Redaksi

Kemenimipas Batalkan Bebas Bersyarat Indra KenzImigrasi

Kemenimipas Batalkan Bebas Bersyarat Indra Kenz

Afifah· 08 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.