VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polisi mengusut kasus dugaan penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 3.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan kasus itu ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru sesuai lokasi terjadinya tindak pidana (locus delicti).
“Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru,” kata Alrasyidin di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026) malam.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara dugaan TPPO. Alrasyidin menyebut penyidik menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan pada Rabu (7/10/2026) karena ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana.
“Dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan (penyidikannya) oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, per hari Rabu, 7 Oktober kemarin kita naikkan ke penyidikan karena ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana,” jelasnya.
Ia menyatakan penyidik masih melakukan penyidikan mendalam dan akan segera menuntaskan perkara dugaan TPPO tersebut.
Sebelumnya, empat ABK korban penganiayaan di KM Maulana tiba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis (8/10/2026). Mereka dipulangkan dan disambut keluarga.
Keempat ABK itu adalah Ilyas Shalahudin, Syawal Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Tiga di antaranya disambut keluarga, sedangkan Syawal akan dibawa Dinas Sosial.



























