VOICEINDONESIA.CO, Aceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya indikasi dugaan upaya makar dalam kasus penyadapan tiga perwira tinggi Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyidik kini mendalami kemungkinan bahwa aksi tersebut bukan sekadar penyadapan ilegal, melainkan bertujuan melumpuhkan kekuasaan pemerintahan.
Menurutnya, indikasi tersebut mulai terlihat dari arah dan sasaran penyadapan yang secara spesifik ditujukan kepada Presiden. Ia menjelaskan, dugaan tujuan penyadapan itu mengarah pada upaya membuat Presiden tidak dapat menjalankan kewenangan dan kekuasaan pemerintahan.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden sih tidak, tapi mengarah satu keinginan untuk melumpuhkan sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” kata Yusril dalam sebuah konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 191 KUHP tentang makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, terdapat ketentuan lain mengenai makar terhadap pemerintahan apabila tindakan yang dilakukan bertujuan melumpuhkan pemerintahan hingga tidak dapat berfungsi.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa motif dan tujuan sebenarnya dari penyadapan tersebut belum dapat disimpulkan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan maksud di balik kegiatan intersepsi terhadap nomor telepon Presiden.
“Ada pasal-pasal lain juga terkait dengan makar terhadap pemerintahan, itu bermaksud untuk melumpuhkan pemerintahan sehingga tidak berfungsi. Tapi ini memang intersepsi sekarang ini memang spesifik ditujukan kepada Presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami berbagai informasi untuk mengungkap tujuan sesungguhnya dari dugaan penyadapan tersebut.
“Karena itu langkah-langkah sedang dilakukan untuk mendalami tujuan yang sesungguhnya dari kegiatan penyadapan itu. Dan sementara ini dapat dilihat pada Pasal 191 dari KUHP itu,” tutur Yusril.























