VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 72.336 tenaga kerja dilaporkan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Jumlah itu tercatat pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyebut industri garmen dan otomotif menjadi sektor yang paling terdampak PHK di Jawa Barat.
"Angkatan kerja di Jawa Barat memang yang tertinggi. Salah satu sektor yang terdampak PHK adalah industri garmen dan otomotif. Industri garmen banyak yang berbasis pesanan dan padat karya, sehingga ketika pesanan menurun, perusahaan harus melakukan efisiensi," kata Kim Agung di kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar dengan 14.694 orang, atau sekitar 20,31 persen dari total korban PHK, berdasarkan data Satu Data Kemnaker yang dikutip Minggu (8/11/2026). Pada sebulan sebelumnya, provinsi itu juga mencatat angka PHK tertinggi di Indonesia dengan 13.044 pekerja.
Kim Agung menyebut dinamika global memengaruhi permintaan pesanan, terutama bagi industri padat karya. Ia mencontohkan PT Namnam Fashion Industries di Cimahi yang sempat viral karena melakukan efisiensi saat pesanan menurun. Perusahaan dengan jumlah pekerja besar, menurutnya, menghadapi tekanan ketika permintaan produksi berkurang.
Lima provinsi dengan PHK terbanyak:
Jawa Barat: 14.694 orang
Banten: 8.649 orang
Jawa Tengah: 6.860 orang
Jawa Timur: 6.574 orang
DKI Jakarta: 5.360 orang
Kemnaker mengingatkan tenaga kerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu enam bulan sejak tanggal PHK. Karena itu, data enam bulan terakhir masih dinamis dan dapat terus diperbarui, sehingga angka antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung.
"Untuk melihat perkembangan data yang paling akurat, disarankan untuk merujuk pada rilis publikasi terakhir yang telah menyajikan pembaruan data secara rinci per bulan," terang Kemnaker.























