VOICE Indonesia
HOT
Ketenagakerjaan

Kemnaker Perbarui Aturan Pengawasan, Perusahaan Wajib Patuhi Norma Ketenagakerjaan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat perencanaan pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan mematuhi norma ketenagakerjaan, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memenuhi hak-hak pekerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, penguatan tersebut dilakukan melalui pembenahan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, pembaruan metode pengawasan, serta penguatan sistem pelaporan.

“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” katanya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Salah satu upaya pembaruan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Menurut Anwar, perubahan regulasi tersebut memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan.

Pemeriksaan meliputi pemenuhan hak pekerja atas upah minimum, upah lembur, serta manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Selain distribusi pengawas, perencanaan juga mencakup peningkatan kapasitas pengawas sesuai kebutuhan, dukungan anggaran, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan pengawasan lebih efektif.

Anwar menjelaskan, penguatan pelaporan juga menjadi bagian dari perencanaan untuk memantau dan mengevaluasi pemeriksaan, sosialisasi, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Dengan sistem tersebut, pengawasan diharapkan dapat lebih tepat sasaran dalam mendorong kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3.

Ia menambahkan, efektivitas pengawasan juga membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pengawas, pengusaha, dan pekerja.

“Pemerintah, pengawas, pengusaha, dan pekerja perlu berkolaborasi untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan serta merumuskan langkah perbaikan yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar dia.

Masukan dari berbagai pihak tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyusun program pengawasan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” kata Anwar. (af)

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games Aichi-NagoyaNasional

Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games Aichi-Nagoya

M. Rizki· 29 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.