VOICE Indonesia
HOT
Ketenagakerjaan

Penerapan UMP 2027 Masih Gunakan PP 49/2025

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli(Foto: Voiceindonesia.co/Kemnaker)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Pembahasan awalnya ditargetkan rampung pada akhir November 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembahasan awal selesai minimal di level kementerian pada minggu terakhir November 2026.

“Targetnya, kita punya target minggu terakhir November, Insya-Allah. Akhir November, tanggalnya saya lupa persis. Jadi, akhir November itu nanti sudah selesai minimal di level kitanya (evaluasi kementerian),” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Yassierli menyebut pembahasan dan penghitungan UMP 2027 memiliki tahapan yang harus dilalui, termasuk bersama Dewan Pengupahan Nasional.

“Terkait UMP, sekali lagi, kita sudah punya mekanismenya. Nanti dibahas di Dewan Pengupahan Nasional, dan nanti juga akan ada berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.

Pemerintah masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan penetapan UMP 2027. Kemnaker juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depernas).

Pembahasan itu mencakup tindak lanjut amanat undang-undang, khususnya soal KHL dan survei yang menjadi bagian dari proses penetapan upah minimum.

Gubernur di masing-masing provinsi menetapkan besaran UMP 2027 dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Provinsi.

PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur rentang nilai indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5-0,9. Alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Formula dasar penyesuaian upah minimum dalam aturan itu tetap menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari menegaskan acuan tersebut pada Rabu (21/10/2026).

“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” tegasnya.

Pilihan Redaksi

Gagal Berangkat ke Polandia, Biaya Tak Kembali: Perusahaan Penempatan Dihentikan Tiga BulanPekerja Migran Indonesia

Gagal Berangkat ke Polandia, Biaya Tak Kembali: Perusahaan Penempatan Dihentikan Tiga Bulan

S Nurafifa· 27 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.