VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR memperluas regulasi pelindungan pekerja platform digital (gig workers) di luar sektor transportasi daring. Komnas HAM juga meminta aturan tata kelola algoritma yang transparan dan adil.
Jumlah pekerja gig di Indonesia melonjak dari 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta orang pada 2024, kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Senin (26/10/2026).
Aduan masyarakat yang diterima Komnas HAM sepanjang 2020 hingga Juli 2025 menunjukkan adanya celah pelindungan bagi pekerja platform digital.
Uli menyebut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital baru mencakup pengemudi transportasi daring. Guru daring, jurnalis, dan pembuat konten masih terbatas aksesnya terhadap jaminan sosial dan pelindungan lainnya.
"Kami memperluas perlindungan bagi pekerja gig non-transportasi dari tadi yang saya sebutkan, guru, jurnalis, content creator, dan jenis-jenis pekerjaan yang lainnya, karena memang mereka belum mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan yang lainnya," tegasnya.
Komnas HAM juga menyoroti pengelolaan algoritma oleh perusahaan aplikator yang dinilai belum diawasi memadai. Algoritma memengaruhi prioritas pemberian pesanan, skema insentif, penentuan tarif komisi, hingga pemblokiran akun.
Pekerja membutuhkan kepastian soal dasar pengambilan keputusan dan mekanisme keberatan atas keputusan sistem tersebut.
"Ini ada makhluk baru sekarang, namanya algoritma. Nah, ini harus kita sadari. Kita dikendalikan oleh algoritma. Itu enggak ada aturannya. Perlu transparansi, kemudian juga alur logaritma itu penting, karena ke depan juga Komnas HAM meyakini algoritma ini sebagai makhluk yang baru," katanya.
Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerbitkan aturan tata kelola algoritma yang adil dan transparan. Komnas HAM juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan DPR merumuskan regulasi yang memperluas pelindungan bagi pekerja gig di luar sektor transportasi daring.























