VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan di lapangan. Ajakan itu disampaikan Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menaker Yassierli mengatakan kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat pelindungan pekerja dan mendukung ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berdaya saing.
"Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan," katanya.
Yassierli mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dalam mengawal proses lahirnya UU tersebut. Ia berharap semangat kolaborasi itu terus terjaga agar pemerintah dan serikat pekerja bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.
"Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini," ujarnya.
DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Penyusunannya merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil klaster ketenagakerjaan, dan berasal dari usul inisiatif DPR RI.
Yassierli menyebut pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Menurutnya, sinergi pemerintah, pekerja, dan pengusaha diperlukan untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan dan meningkatkan daya saing Indonesia.
"Kita punya PR (pekerjaan rumah) besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama," tegasnya.
Kemnaker berharap hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan terus terjaga lewat komunikasi dan kolaborasi pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
"Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelindungan pekerja sekaligus mendorong kemajuan ekonomi nasional," pungkasnya.























