VOICE Indonesia
HOT
Pekerja Migran Indonesia

Calon PMI Wajib Lampirkan Ini Jika Ingin Dapat Layanan Paspor Gratis di Batam

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan paspor Indonesia, bendera Merah Putih, globe, dan telepon pintar di ruang layanan diplomatik sebagai simbol pelayanan serta pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri
Ilustrasi paspor Warga Negara Indonesia (WNI).(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, mencatat 13 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) memanfaatkan layanan pembuatan paspor Rp0 sepanjang 2026. Layanan itu hanya untuk calon PMI yang memenuhi syarat bekerja ke luar negeri lewat jalur resmi.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan calon PMI harus melampirkan surat rekomendasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Mereka juga wajib membawa surat pengantar dari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3MI yang resmi.

"Calon pekerja migran harus melengkapi persyaratan tersebut agar identitasnya dapat dimasukkan ke dalam sistem dan memperoleh fasilitas paspor dengan biaya nol rupiah," katanya pada Senin (26/10/2026).

Kharisma menyebut paspor yang diberikan lewat fasilitas itu adalah paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun.

Pemohon yang telah melengkapi persyaratan bisa mengajukan permohonan sesuai prosedur pelayanan di Kantor Imigrasi Batam. Kharisma menjelaskan pemohon dapat datang langsung ke kantor imigrasi lewat sistem walk-in dan melapor ke petugas customer service (CS).

"Jadi mekanismenya pemohon pengajuannya bisa langsung datang ke kantor imigrasi atau sistem walk-in. Nanti bisa melapor ke petugas CS kami dan tentu pemohon tersebut sudah membawa berkas persyaratan pembuatan paspor beserta surat rekomendasi dari BP3MI dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)," ujarnya.

Kharisma menyebut layanan itu menjadi fasilitas untuk mendukung calon PMI yang bekerja ke luar negeri lewat prosedur resmi. Pemohon tetap harus memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian yang berlaku.

Pilihan Redaksi

Cegah Manipulasi Data, Pahami Aturan Resmi Perpanjangan Paspor CPMIImigrasi

Cegah Manipulasi Data, Pahami Aturan Resmi Perpanjangan Paspor CPMI

VOICE Indonesia· 26 October 2026
#Paspor#Imigrasi#Pembuatan Paspor#BP3MI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.