VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker Minta Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Lulusan Pelatihan Kemnaker

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: M. Rizki2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli(Foto: Voiceindonesia.co/Humas Kemnaker)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan menyerap penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Yassierli menyampaikan Kemnaker siap memfasilitasi pelatihan tanpa biaya bagi peserta. Perusahaan mitra diminta memberi kesempatan kerja setelah pelatihan selesai.

“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli dalam Temu Mitra Ketenagakerjaan di Bekasi, Jawa Barat.

Ia mendorong asosiasi yang menaungi perusahaan berkoordinasi dengan Kemnaker soal kebutuhan tenaga kerja. Kemnaker juga menyiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas.

Yassierli menyebut pusat itu dilengkapi sarana dan peralatan sesuai ragam disabilitas. Pusat tersebut meningkatkan kompetensi peserta sekaligus memberi gambaran kepada perusahaan tentang penyesuaian lingkungan kerja.

Menurutnya, dukungan perusahaan tidak berhenti pada rekrutmen. Perusahaan perlu memastikan penyesuaian agar pekerja penyandang disabilitas bekerja dalam lingkungan yang kondusif.

“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” ujarnya.

Yassierli menegaskan penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi berkontribusi bagi perusahaan sekaligus mengembangkan karier.

“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” katanya.

Ia mengingatkan dunia usaha tentang Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas. Perusahaan swasta wajib paling sedikit 1 persen.

“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan berkoordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” ujarnya.

Yassierli juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ULD di daerah memperkuat koordinasi memetakan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja.

“Pemetaan ini diperlukan agar program pelatihan sesuai dengan potensi peserta dan kebutuhan dunia usaha,” katanya.

Ringkasan AI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

KP2MI dan Kementan Siapkan Pekerja Pertanian untuk Pasar Kerja JepangPekerja Migran Indonesia

KP2MI dan Kementan Siapkan Pekerja Pertanian untuk Pasar Kerja Jepang

S Nurafifa· 01 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.