VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Para Pejabat Kemenaker Mangkir dari Pemeriksaan KPK

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dua dari tiga mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak kunjung terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lembaganya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, serta mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama CFH, HYN, dan SMS," katanya pada Jumat (11/9/2026).

Budi mengungkapkan hingga pukul 13.24 WIB, baru satu dari tiga tersangka yang tercatat hadir memenuhi panggilan, yakni Sunardi yang tiba di gedung KPK pada pukul 09.59 WIB. Dua tersangka lainnya, Chairul Fadhly dan Haiyani, belum tercatat hadir hingga siang hari itu.

"Baru dia yang datang," katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 22 Agustus 2025 yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Sebelas tersangka awal itu meliputi sejumlah pejabat dan mantan pejabat teknis K3 Kemenaker, dua pihak dari PT KEM Indonesia, hingga Wamenaker Immanuel Ebenezer sendiri.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka baru pada 11 Desember 2025, yakni Chairul Fadhly, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar, tiga nama yang kini dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka-tersangka sebelumnya.

Ringkasan AI

Dua dari tiga mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak kunjung terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Belasan Kapal dan 2 Drone Dikerahkan Cari 8 Orang Hilang di Selat SundaNasional

Belasan Kapal dan 2 Drone Dikerahkan Cari 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Kiky· 11 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.