VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Pengamat UGM: RUU Ketenagakerjaan Harus Batasi Masa Kontrak Buruh

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Perjanjian kerja dan perlindungan hak pekerja menjadi salah satu isu yang dibahas dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pembahasan perlindungan dan kepastian kerja bagi buruh.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menilai penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang saat ini bisa berlangsung seumur hidup harus dibatasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya seorang pekerja diangkat menjadi karyawan tetap.

"Jadi harus ada jaminan kontrak itu berapa lama. Bukan selama dia kerja dikontrak terus. Karena di dalam Undang-Undang Cita Kerja tidak ditetapkan," ucapnya dilansir ANTARA, Kamis (10/9/2026).

Tadjudin meminta pemerintah dan DPR memperhatikan masalah ketenagakerjaan dan tuntutan buruh dalam RUU tersebut, mengingat regulasi ini merupakan revisi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilainya merugikan buruh.

"RUU ini harus memperhatikan buruh. Karena RUU tersebut merupakan revisi dari undang-undang cipta kerja yang merugikan buruh," katanya.

Ia menegaskan pemerintah dan DPR harus mengakomodasi kebutuhan para buruh yang selama ini dirugikan akibat UU Cipta Kerja, sekaligus memperhatikan nasib buruh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menurut serikat pekerja itu, protesnya selalu mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja terlalu memihak kepada kepentingan pengusaha. Maka naskah akademik RUU harus diperhatikan agar seimbang antara buruh dan pengusaha," ujarnya.

Tadjudin menyebut RUU tersebut juga perlu memasukkan formula pengupahan buruh yang lebih adil, mengingat selama ini inflasi dengan peningkatan upah tidak sebanding.

Poin krusial selanjutnya, menurut Tadjudin, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), karena dalam UU Cipta Kerja proses PHK dinilai lebih berpihak pada kepentingan perusahaan ketimbang pekerja.

"Pada waktu memproses PHK itu harus dipertimbangkan juga. Tidak hanya kepentingan perusahaan, tapi juga kepentingan buruh. Karena kalau mereka di PHK kemudian hidupnya lebih susah," katanya menambahkan.

Tadjudin melanjutkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga perlu memperjelas jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema outsourcing, agar pekerjaan utama perusahaan tidak ikut dialihdayakan.

Ringkasan AI

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menilai penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang saat ini bisa berlangsung seumur hidup harus dibatasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya seorang pekerja diangkat menjadi karyawan tetap. "Jadi harus ada jaminan kontrak itu berapa lama.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Indonesia Siapkan Perawat Bersertifikasi GlobalPekerja Migran Indonesia

Indonesia Siapkan Perawat Bersertifikasi Global

S Nurafifa· 10 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.