VOICEINDONESIA.CO, Nusa Tenggara Timur – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini dibahas pemerintah bersama DPR RI.
"Kalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut," kata Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (2/10/2026).
Ia menyebut perubahan dunia kerja menuntut kerangka regulasi yang mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dan dinamika hubungan industrial. Pembaruan itu, kata Yassierli, perlu memastikan pelindungan yang efektif bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.
"Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan," ujar Menaker.
Yassierli menambahkan, pemerintah dan DPR terus membahas aspirasi para pemangku kepentingan. Ia menegaskan, aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh menjadi bagian penting dalam pembahasan, dan dapat disampaikan melalui berbagai cara, termasuk dialog sosial.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak. DPR, menurutnya, akan terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan hingga pembahasan selesai.
"Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak," ujar Cucun.



























