VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pajak tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan pesangon diusulkan dihapus secara bertahap. Usulan itu datang bersama permintaan membebaskan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembalut perempuan, serta menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menghapus pajak THR, jaminan pensiun, dan pesangon, jika memungkinkan secara bertahap.
“Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0 persen juga,” katanya pada konferensi Pers, Selasa (3/11/2026).
Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai potongan pajak atas pencairan JHT memberatkan buruh yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT, menurutnya, adalah tabungan sosial pekerja untuk saat kehilangan pekerjaan atau memasuki hari tua.
“Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana tersebut menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tegasnya.
Iqbal berencana menemui Menteri Keuangan dalam waktu dekat untuk menyampaikan masukan ulang soal pajak JHT dan pajak pembalut. Ia menegaskan pembalut adalah kebutuhan dasar perempuan sehingga perlu diperlakukan sebagai bagian dari pelindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sebagai Penasihat Khusus Presiden tetap akan menemui Menteri Keuangan sesegera mungkin, Pak Suahasil, untuk memberi masukan ulang (terhadap pajak JHT), juga pajak untuk pembalut wanita adalah 0 persen,” pungkasnya.
Dalam reformasi perpajakan yang sama, Iqbal mengusulkan PTKP naik menjadi Rp7,5 juta per bulan. Ambang itu, menurutnya, harus mengikuti perkembangan upah dan biaya hidup. Setidaknya, PTKP setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku agar penerima upah minimum tidak lagi terbebani pajak penghasilan.























