VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Persoalan regulasi ketenagakerjaan yang kerap tumpang tindih antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha kembali menjadi sorotan pemerintah di tengah dinamika industri nasional saat ini.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, saat menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian regulasi, keberlangsungan industri, dan pelindungan pekerja.
"Kami ingin memastikan regulasi mendukung keberlangsungan usaha sekaligus pelindungan optimal bagi pekerja," tegas Afriansyah pada Selasa (22/9/2026).
Ia mengatakan pemerintah tengah mengkaji sekaligus mengusulkan penyempurnaan sejumlah regulasi ketenagakerjaan, agar ketentuan yang berlaku memiliki standar yang jelas dan benar-benar bisa diterapkan secara efektif di lapangan.
Afriansyah menilai, setiap aturan yang dibuat harus memberikan kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara nyata, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki kepentingan besar terhadap agenda penyempurnaan regulasi tersebut. Kepatuhan terhadap aturan, menurutnya, tetap harus dijaga, namun penerapannya di lapangan tidak boleh sampai menghambat iklim industri nasional.
Selain penyempurnaan regulasi, Afriansyah turut menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat, konsisten, dan transparan agar seluruh ketentuan di bidang ketenagakerjaan dapat dijalankan secara adil bagi semua pihak.
Ia mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengawasan ketenagakerjaan dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Wamenaker juga menekankan keberlangsungan industri perlu terus dijaga pemerintah, agar sektor usaha mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional serta daya saing sumber daya manusia di dalamnya.
Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan idealnya mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan pemenuhan hak dan pelindungan pekerja, sehingga keduanya dapat berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.
"Kebijakan yang mempertemukan kepentingan usaha dan pelindungan pekerja membuat industri terus berkembang," pungkas Afriansyah.



























