VOICEINDONESIA.CO, Batam – Demi membayar pekerja di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK), sejumlah perusahaan di kawasan industri di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjalani praktik menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha mikro.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya mengatakan, praktik tersebut masih ditemukan di kawasan industri, termasuk perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang tetapi menggunakan klasifikasi usaha mikro. Sehingga pembayaran upah didasarkan pada kesepakatan dengan pekerja.
“Kami dorong perusahaan seperti ini agar mengubah klasifikasi NIB-nya dari mikro menjadi menengah. Jadi, ketentuan UMK bisa diberlakukan kepada pekerjanya,” kata Diky Wijaya, Kamis (5/11).
Pihaknya mencatat, terdapat perusahaan yang mempekerjakan sekitar 250 hingga 300 orang, tetapi masih menggunakan klasifikasi usaha mikro.
Pengawasan terhadap perusahaan tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Memang sebelumnya, persoalan tersebut disuarakan ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat menggelar demonstrasi di depan Graha Kepri Batam, beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto mencontohkan pekerja dengan keahlian khusus, seperti juru las, yang hanya menerima upah sekitar Rp3 juta per bulan karena perusahaan tempatnya bekerja menggunakan NIB usaha mikro.
“Ini tidak adil. Ada pekerja welder yang memiliki keterampilan, tetapi gajinya hanya Rp3 juta karena perusahaan menggunakan NIB UMKM," tegas Suprapto. Pihaknya meminta pemerintah terus melakukan penertiban agar pekerja mendapatkan hak yang sama.
Selain pengawasan upah, massa aksi juga menyampaikan tuntutan terkait penetapan upah minimum 2027. Para buruh menuntut agar pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL), serta menggunakan nilai alfa tertinggi dalam formula pengupahan.
Suprapto mengatakan penentuan nilai alfa akan menjadi salah satu poin utama yang diperjuangkan buruh dalam pembahasan Dewan Pengupahan.
“Penggunaan nilai alfa tertinggi digunakan agar kenaikan upah bisa mendekati kehidupan yang layak. Ini yang nantinya akan kami perjuangkan dalam pembahasan di Dewan Pengupahan,” harapnya.(iko)























