VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dipungut biaya apa pun. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengingatkan pekerja agar waspada terhadap pihak yang menjanjikan bantuan pencairan dengan meminta uang atau data pribadi.
“Kemnaker tidak memungut biaya dalam proses penyaluran BSU,” tegasnya dilansir ANTARA, Rabu (4/11/2026).
Pada pelaksanaan BSU sebelumnya, Kemnaker menerima cukup banyak aduan masyarakat soal informasi yang salah dan merugikan. Aduan itu mencakup tautan palsu serta pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan bantuan pencairan.
“Pada pelaksanaan program BSU sebelumnya, Kemnaker menerima berbagai pengaduan masyarakat, termasuk terkait informasi yang tidak benar, tautan palsu, serta pihak-pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan bantuan pencairan BSU,” ujarnya.
Karena itu, Kemnaker mengimbau masyarakat mengakses informasi BSU hanya lewat kanal resmi pemerintah dan memastikan kebenaran informasi lewat kanal tersebut.
“Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/ dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi,” katanya.
Pemerintah kembali menyiapkan BSU untuk pekerja pada kuartal IV-2026, periode Oktober hingga Desember 2026. Besarnya Rp300 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus, sehingga total Rp900 ribu bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menerima bantuan itu, dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).























