VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menerima penyerahan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) penerima amnesti dari otoritas Myanmar untuk selanjutnya difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Luar Negeri yang diterima Sabtu, ke-12 WNI tersebut sebelumnya menjalani hukuman satu tahun penjara karena pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring.
Setelah menerima amnesti, KBRI Yangon memfasilitasi proses kepulangan mereka dengan menyelesaikan administrasi serta menerbitkan dokumen perjalanan. Staf KBRI juga mengawal perjalanan para WNI untuk memastikan proses pemulangan berlangsung lancar.
Pendampingan terhadap ke-12 WNI telah dilakukan sejak tim KBRI Yangon memperoleh akses untuk menemui mereka di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, pada awal Januari 2026.
Selama proses hukum berlangsung, KBRI Yangon memantau kondisi para WNI, melakukan verifikasi identitas, menerbitkan dokumen perjalanan, serta berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan instansi terkait di Indonesia.
Setibanya di Indonesia, ke-12 WNI tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KBRI Yangon mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas tawaran pekerjaan di luar negeri. Masyarakat juga diminta menghindari keterlibatan dalam jaringan penipuan daring untuk mencegah risiko hukum.



























